
Rabu 16 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Muhammad Aji Murizki, S.H., M.Si. Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ibu Renilawati, S.H dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ibu Dwi Setiati, S.H., M.M. mengikuti Rapat terkait Program dan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan secara Daring di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah lintas sektor tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan akses terhadap pembiayaan dan permodalan.
Sesuai dengan salah satu dari 17 (tujuh belas) Program Prioritas Presiden, yaitu “Menjamin Pembangunan Hunian Berkualitas Terjangkau Bersanitasi Baik untuk Masyarakat Perdesaan/ Perkotaan dan Rakyat yang Membutuhkan”
Leave a Reply