
Halo #SobATRBPN#sobatPALI
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Bapak Guntur Atur Parulian, S.Si., M.H. beserta jajaran melaksanakan Rapat Kegiatan Redistribusi Tanah di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan mekanisme kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026 dengan menanisme sertifikasi Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan yang tidak boleh dialihkan haknya selama 10 tahun dan mensosialisasikan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang memiliki kewenangan dalam menentapkan subjek dan objek redistribusi tanah
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak terkait dan masyarakat dapat memahami ketentuan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Leave a Reply