
Rabu, 10 Juni 2026 PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menghadiri undangan Bimbingan Teknis Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Ruang Auditorium Graha Bina Praja Setda Sumatera Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme pengisian instrumen E-Monev, pemenuhan dokumen pendukung, serta penguatan implementasi keterbukaan informasi publik pada masing-masing badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang menyediakan data dan dokumen, tetapi tentang membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel di era digital saat ini. Melalui komitmen bersama dan penguatan pelayanan informasi publik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Leave a Reply