
Senin 13 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Bapak Muhammad Aji Murizki, S.H., M.Si. beserta staf menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Rapat ini merupakan tindak lanjut surat dari masyarakat perihal Penundaan Penyerahan Hasil Ukur Ulang Lahan HGU PT. Aburahmi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Melalui rapat hari ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang terbaik demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Leave a Reply