
Pengumuman !
Bersama ini diberitahukan kepada Pemohon Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1497 Tahun 2025/ 2 Tahun 2025/ 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional maka pada hari Jumat 01 Mei 2026 pelayanan pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir “TUTUP”. Pelayanan Pertanahan dibuka kembali pada hari Senin, 04 Mei 2026
Leave a Reply