
Pengumuman !
Bersama ini diberitahukan kepada Pemohon Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1497 Tahun 2025/ 2 Tahun 2025/ 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1448 H maka pada hari Selasa, 16 Juni 2026 pelayanan pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir “TUTUP”. Pelayanan Pertanahan dibuka kembali pada hari Rabu, 17 Juni 2026.
Leave a Reply